Asahimas Flat Glass
Laporan Tahunan 2013 PT Asahimas Flat Glass Tbk
PT Asahimas Flat Glass adalah sebuah perusahaan yang berstatus Penanaman, Modal Asing (PMA), didirikan berdasarkan Akta Notaris No.4 tanggal 7 Oktober 1971 dan Akta No.9 tanggal 6 Januari 1972 dengan nama PT Asahimas Flat Glass Co., Ltd., oleh Koerniatini Karim, notaries di Jakarta. Akta Notaris tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/5/19 tanggal 17 Januari 1972 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 18 tanggal 3 Maret 1972 dan Tambahan No. 83/1972 Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan berkenaan dengan hal-hal tersebut di bawah ini: Perubahan nama Perseroan dari PT Asahimas Flat Glass Co., Ltd., menjadi PT Asahimas Flat Glass Tbk berdasarkan Akta Notaris No. 73 tanggal 26 Juni 1998 oleh Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2 12065.HT.01.04. TH.98 tanggal 25 Agustus 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 6510 tanggal 24 Nopember 1998 dan Tambahan No. 94/1998. Perluasan bidang usaha Perseroan dalam bidang industri kaca dan ekspor impor, berdasarkan Akta Notaris No. 54 tanggal 28 Mei 2003 oleh Amrul Partomuan Pohan SH, LL.M, notaris di Jakarta, dan telah mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-14423.HT.01.04.TH.2003 tanggal 24 Juni 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 7532 tanggal 26 Agustus 2003 dan Tambahan No.68/2003
E-PDPM.12.14.014 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain